Pemerintah Siapkan 25 Saluran TV Digital
Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Jakarta - Pemerintah akan segera mengalokasikan lima kanal frekuensi yang bisa digunakan 25 stasiun televisi (TV) untuk penyiaran digital.
"Surat Keputusan tentang penetapan alokasi frekuensinya akan diterbitkan dalam dua bulan ke depan," kata Menkominfo Sofyan Djalil, di sela acara Konferensi TIK Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/4/2007).
Sofyan menjelaskan, lima kanal frekuensi itu akan dikompresi menggunakan teknik multiplexing. "Dengan multiplex, satu kanal frekuensi bisa dikompresi jadi lima hingga enam kanal," lanjutnya.
Disebutkan, alokasi frekuensi untuk siaran digital itu menggunakan channel Ultra High Frekuensi (UHF). Sofyan tidak menyebutkan letak dan penomoran kanal yang akan digunakan. "Untuk sementara akan dipakai di celah antara frekuensi analog dan digital," jawabnya ketika ditanya lebih detil.
Ia menjelaskan, secara teknis pengalokasian frekuensi antara analog dan digital tersebut dapat dilaksanakan karena pemerintah melihat untuk migrasi secara penuh dari siaran analog ke digital butuh waktu 10 tahun.
"Sehingga dengan sistem berdampingan itu TV-TV biasa yang dimiliki masyarakat masih bisa digunakan. Sementara orang yang ingin menikmati TV digital dapat membeli set-top box (dekoder)," ujarnya.
Sofyan menandaskan, pemerintah juga berencana untuk membuat standardisasi perangkat set-top box tersebut, sehingga nantinya bisa diproduksi oleh industri lokal. "Karena itu kita harap industri nasional bisa merespon kebijakan pemerintah ini," harapnya.
Saat ini pemerintah tengah mengujicobakan siaran TV digital bersama stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) menggunakan sistem digital video broadcast (DVB) dari Eropa. Uji coba tersebut menggunakan kanal frekuensi 27 dan 34 UHF. ( rou / wsh )
--
Tribun Timur,
Surat Kabar Terbesar di Makassar
www.tribun-timur.com
No comments:
Post a Comment