Friday, March 14, 2008

Murdoch dan Kepemilikan Asing

http://www.anin-bakrie.com/index.php?option=com_content&task=view&id=75&Itemid=2

Home arrow Archive arrow Rupert Murdoch: Raja Media Pemilik 175 Surat Kabar, dan 35 Stasiun Televisi di AS
Rupert Murdoch: Raja Media Pemilik 175 Surat Kabar, dan 35 Stasiun Televisi di AS
Sunday, 21 August 2005
Rupert Murdoch bersandar di sofa kulit dan merenung sejenak di ruang kerjanya yang terletak lima lantai di atas studio Twentieth Century Fox dekat Los Angeles.

Rupert Murdoch bersandar di sofa kulit dan merenung sejenak di ruang kerjanya yang terletak lima lantai di atas studio Twentieth Century Fox dekat Los Angeles. Seperangkat TV tampak menyala di dekatnya. "Saya termasuk orang yang diberkati akhir-akhir ini," ujar Chairman News Corp. ini.
    Pernyataan Murdoch yang diungkapkan secara spontan begitu saja, tetapi lebih karena kabar gembira yang dia peroleh saat itu. Yakni, ketika pelobi andalannya di Washington, Michael Rigan, meneleponnya dan memberi kabar gembira bahwa regulator federal akan mengumumkan persetujuan atas akuisisi News Corp. senilai US$ 6,8 juta atas saham pengendali di DirecTV.
    Bukan apa-apa, akuisisi itu memberi Murdoch mata rantai yang hilang dalam sistem distribusi satelit global News Corp. sekaligus memberikan kerajaan media global sejati yang sudah diimpikan Murdoch selama bertahun-tahun.
    Tapi Murdoch seperti biasa, selalu merendah dan tidak terlena dalam euforia. "Jangan khawatir. Kami tidak ingin mengambil alih seluruh dunia," ujarnya.
    Murdoch boleh mengatakan hal itu, tapi semua orang tahu bahwa jejak distribusi global Murdoch untuk satelit dan sistem kabel, termasuk DirecTV, BSkyB (Inggris), Sky Italia, Star TV, Innva, Sky Brasil, Sky Chile, Sky Columbia dan DirecTV Amerika Latin, seperti matahari yang tak pernah terbenam. Karena sambung menyambung dari satu belahan dunia ke belahan dunia lainnya.
    Penguasaan 34% saham DirecTV dan 12 juta pelanggannya di AS menjadi titik balik penting dalam sejarah karier Murdoch selama 50 tahun di media, dari pengusaha surat kabar Australia menjadi salah satu eksekutif paling berkuasa di dunia.
    Satelit milik Murdoch meng-cover siaran di lima benua, mendominasi Inggris, Italia dan sebagian besar Asia dan Timur Tengah. Awal 2004, Murdoch menerbitkan 175 surat kabar, termasuk The New York Post dan The Times di London.
    Di AS, Murdoch memiliki Twentieth Century Fox Studio, Fox Network, serta 35 stasiun televisi. Ini belum termasuk stasiun televisi di berbagai negara.
    Siaran-siaran National Football League milik Fix setiap Minggu malam masih menjadi acara olahraga dengan rating tertinggi di dunia. Saluran TV kabelnya mencakup Fox News, yang jumlah pemirsanya melampaui CNN, saluran hiburan umum FX, dan 19 saluran regional yang dalam sejumlah pasar tertentu melampaui ESPN, dengan perbandingan 2:1.
    Kini, kerajaan media Murdoch tentu akan bertambah besar lagi. Apalagi kalau dia mulai mengincar pasar Indonesia, dengan jumlah pemirsa – yang sangat signifikan.
    Lalu, sampai kapan Murdoch akan menjalani bisnisnya. Karena 73 tahun bukan usia yang muda lagi. Namun, jawab Murdoch enteng saja. "Saya berniat untuk bertahan selama otak saya mampu. Dan ibu saya terbukti masih hebat pada usia 95 tahun."
    Meski begitu, Murdoch sebenarnya sudah mempersiapkan penerus. Dua putranya Lachlan yang kini berusia sekitar 33 tahun dan James, 31 tahun, sudah menduduki posisi puncak dalam perusahaannya. Bahkan putrinya, Elisabeth yang kini berusia 36 tahun yang sempat keluar dari perusahaan ayahnya, tampaknya akan kembali lagi. Sehingga imperium bisnis Murdoch memang akan terus berlangsung.

Sofyan Djalil, Menteri Komunikasi dan Informasi:
"Kepemilikan asing hanya boleh 20%"
Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil menegaskan, kepemilikan asing terhadap televisi nasional atau lokal (daerah) hanya boleh 20%, baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk mengetahui lebih jauh, Desi NLS dan Ade Hapsari Lesatrini dari PROSPEKTIF mewawancarai Sofyan Djalil. Berikut petikannya:

Sekarang ini banyak investor asing yang berminat masuk ke TV. Bagaimana sebenarnya peraturan kepemilikan asing di TV nasional?
Sekarang ini (pemerintah) membatasi kepemilikan saham asing hanya boleh 20%. Dan itu sudah berlaku sejak tahun 2003.

Itu langsung dan tidak langsung?
    Ya langsung atau tidak langsung. Undang-undang (penyiaran) yang ada sekarang itu tidak menyebut langsung atau tidak langsung. Tetapi peraturan pemerintah akan menertibkan dan mengeluarkan peraturan-peraturan baru, menjadi kalimat langsung atau tidak langsung.
    Lalu, bagaimana dengan kepemilikan saham yang sudah lebih sebelum ada UU ini? Kita akan memberikan masa transisi selama 5 tahun. Nanti setelah masa transisi, kita akan membuat revisi undang-undangnya untuk kepemilikan asing lebih dari 20%, mungkin sampai 49%. Tapi itu nanti. Untuk yang sekarang, yang sudah ada akan ada transisi. Tapi untuk yang baru, tidak boleh. Karena UU sudah berlaku.

Lalu bagaimana dengan televisi daerah?
    Intinya apakah TV daerah atau nasional, batasan kepemilikan asing juga sama, 20%. Artinya kepemilikan TV di Indonesia ketentuannya 20% asing.

TV kabel juga diminati investor asing…
    Itu juga bagian dari lembaga penyiaran. TV kabel juga berlaku 20%. Kenapa? Karena lembaga penyiaran ini menyangkut kepada pembentukan opini publik. Oleh sebab itu ketentuan kepemilikan asing 20% supaya orang asing tidak boleh mengontrol. Karena kalau tidak, nanti kita bisa bayangkan, lembaga TV, lembaga penyiaran kita di kontrol asing. Jadi, keperbijakannya seperti itu. Oleh sebab itu seperti Austro itu tidak boleh, dan transaksi itu bertentangan dengan hukum.

Apa ada jabatan-jabatan tertentu yang tidak boleh dipegang asing?
    Kita akan mengeluarkan mengenai persyaratan untuk menjadi direktur lembaga penyiaran ini.

Lalu siapa yang akan mengontrol orang ini layak atau tidak menjadi direktur di lembaga penyiaran?
    Tentunya Departemen Komunikasi dan Informasi. Intinya, kenapa UU penyiaran membatasi kepemilikan, karena lembaga penyiaran dianggap sangat strategis. Bahkan di luar negeri tidak boleh orang asing memiliki. Oleh karena itulah Murdoch meninggalkan kewarganegaraan Australia dan mengambil kewarganegaraan Amerika. Karena dia mau mengambil alih Fox TV.

Lalu kapan peraturan tentang perubahan kepemilikan jadi 49%?
    Mungkin nanti kepemilikan sampai 49% bisa dipertimbangkan, tapi UU sekarang tidak boleh. Itu harus direvisi UU-nya dulu, terutama bagi yang telah memiliki sahamnya 20%, itu akan ada transisi, karena itu kekeliruan peraturan masa yang lalu.

Apa alasan kepemilikan asing nanti boleh sampai 49%?
    Pertimbangannya karena logikanya adalah yang tidak boleh adalah penguasaan efektif. Penguasaan efektif dalam undang-undang perseroan kita adalah 51% kepemilikan saham, dimana-mana yang namanya mayoritas itu lebih dari 50%, kalu kurang dari 50% dianggap tidak akan memberikan penguasaan efektif. Tapi UU sekarang 20%. Nah, itulah yang berlaku di negeri ini.

 SUMBER : PROSPEKTIF, Edisi 34 Vol. 7 / 22 – 28 Agustus 2005



--
Tribun Timur,
Surat Kabar Terbesar di Makassar
www.tribun-timur.com

No comments: